SEJARAH
1976
Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Belgia (AB 05 dan ATA 73) mendirikan laboratorium semen beku di Wonocolo Surabaya
1978
Pemerintah Pusat mengambil alih pengelolaan laboratorium dan ditetapkan sebagai Cabang Balai Inseminasi Buatan Wonocolo dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 314/Kpts/Org/5/1978, tanggal 25 Mei 1978
1982
pemindahan lokasi dari Wonocolo ke Singosari Malang
1984
Direktur Jenderal Peternakan menetapkan sebagai Cabang Balai Inseminasi Buatan Singosari.
1986
kerjasama dengan pemerintah Jepang dalam proyek pengembangan BIB Singosari (The Strengthening of Singosari AI Centre – ATA 233) melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Sejak saat itu dikembangkan Program Uji Zuriat (Progeny Test)
1988
statusnya ditingkatkan menjadi Balai Inseminasi Buatan Singosari dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 193/Kpts/OT.212/2/1988, tanggal 29 Pebruari 1988.
1996
ditetapkan sebagai Pusat Pelatihan Inseminasi Buatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan No. 52/OT.210/Kpts/0896, tanggal 29 Agustus 1996. Walaupun sebenarnya pelatihan sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1987.
2004
statusnya ditingkatkan menjadi Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 681/Kpts/OT.140/11/2004, tanggal 25 Nopember 2004.
2010
BBIB Singosari ditetapkan menjadi PK-BLU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan NO : 54/KMK.05/2010, tanggal 5 Februari 2010
2012
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari.
VISI & MISI
Visi :
“ MENJADI MODEL BLU YANG AKUNTABEL, HANDAL, INOVATIF DAN BERTARAF INTERNASIONAL BERBASISKAN PETERNAKAN ”
Misi :
Guna mewujudkan visi yang ada maka BBIB Singosari menetapkan misi sebagai berikut :
- Meningkatkan Produksi dan diversifikasi produk dan jasa yang berkualitas.
- Mewujudkan replacement pejantan dan peningkatan mutu genetik secara berkesinambungan yang ditunjang oleh penerapan good breeding practice.
- Mewujudkan profesionalisme SDM melalui pendidikan, pelatihan, promosi, dan penempatan berdasarkan kompetensi guna meningkatkan daya saing internasional.
- Mengoptimalkan prasarana sarana untuk memberikan nilai tambah aset fisik dan intelektual melalui pengembangan teknologi dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
- Mewujudkan kinerja layanan melalui pemasaran, kerjasama yang handal dan pemantauan produk dan jasa didukung sistem informasi yang inovatif.
- Mewujudkan kinerja administrasi dan keuangan yang efisien, akuntabel dan transparan untuk mewujudkan BLU yang handal.
TUPOKSI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/permentan/OT.140/6/2012, tanggal 5 Juni 2012,
BBIB Singosari memiliki tugas pokok sebagai berikut :
“Produksi, Distribusi, Pemasaran dan Pemantauan Mutu Semen Ternak Unggul serta Pengembangan Inseminasi Buatan”
BBIB Singosari memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program , evaluasi dan laporan
- Pelaksanaan Produksi dan pemberian saran teknis Produksi semen ternak unggul.
- Pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu ternak unggul.
- Pelaksanaan pengembangan inseminasi buatan dan metode Produksi.
- Pelaksanaan pemeliharaan pejantan ternak unggul
- Pelaksanaan perawatan kesehatan pejantan ternak unggul.
- Pelaksanaan pengawasan dan penyediaan pakan pejantan ternak unggul
- Pelaksanaan pengujian keturunan dan peningkatan mutu genetik pejantan ternak unggul
- Pelaksanaan kerjasama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
- Pelaksanaan penyimpanan, pendistribusian dan pemasaran hasil Produksi
- Pengelolaan prasarana dan sarana Produksi
- Pengelolaan informasi dan promosi hasil Produksi
- Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan laporan, pengelolaan keuangan, tata usaha, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan.
Fungsi Bagian Umum :
- Penyiapn Program, Evaluasi dan Pelaporan.
- Penyiapan rencana bisnis dan anggaran.
- Penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran.
- Pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja.
- Pelaksanaan pengelolaan kas.
- Pelaksanaan urusan akuntansi.
- Pelaksanaan sistem informasi managemen keuangan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan kepegawaian.
- Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, prasarana dan sarana produksi.
Bidang Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak dan peningkatan mutu genetik ternak, produksi semen ternak unggul, serta pengembangan inseminasi buatan.
Fungsi Bidang Pelayanan Teknis :
- Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak.
- Pemberian pelayanan teknis kesehatan pejantan ternak unggul.
- Pemberian pelayanan pengawasan dan penyediaan pakan pejantan ternak unggul.
- Pemberian pelayanan teknis peningkatan mutu genetik ternak.
- Pemberian pelayanan teknis produksi semen ternak unggul.
- Pemberian pelayanan teknis pengembangan inseminasi buatan.
Bidang Pemasaran dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, penyimpanan dan pendistribuasian hasil produksi serta pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi.
Fungsi Bidang Pemasaran dan Informasi :
- Penyiapan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
- pelaksanaan penyimpanan dan pendistribuasian hasil produksi.
- Pelaksanaan urusan informasi dan promosi hasil produksi
- Pelaksanaan pencatatan dan dokumentasi hasil produksi.
- Pemberian pelayanan purna jual.
- Pemberian pelayanan pemantauan mutu semen ternak unggul.
Jl. BBIB, Ds. Toyomarto,Kec. Singosari, Malang 65153 – Jawa Timur Indonesia
Telp. (+62341) 458359, 458474, 454331
Fax : (+62341) 458359
HP/WA : +6285895695646, +6285895679267
Email : bbib.singosari@pertanian.go.id